Sambut Positif PMK Terkait Penegakan Disiplin PNS
Anggota Komisi XI DPR RI Kemal Azis Stamboel menyambut positif diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41/PMK01/2011 tentang Penegakan Disiplin dalam kaitannya dengan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Keuangan.
“Kita minta Menteri Keuangan (Menkeu) konsisten dalam implementasi kebijakan ini sehingga tujuan PMK untuk menegakkan disiplin, mendorong profesionalitas dan peningkatan kinerja pegawai dapat terlaksana,” tutur Kemal disela-sela kunjungan kerja di Washington DC, Rabu (23/3).
Menurut Kemal, target berikut adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat menjadi contoh pelaksanaan reformasi birokrasi yang berhasil.
Seperti diketahui, aturan dalam PMK ini meliputi dua kebijakan yakni tunjangan khusus yang diberikan kepada pegawai yang mengikuti seluruh program reformasi secara penuh (TKPKN) dan pengaturan disiplin pegawai yang dikaitkan dengan tunjangan tesebut. PMK ini juga secara rinci mengatur berbagai jenis pelanggaran dan besaran potongan atas tunjangan jika melakukan pelanggaran.
“Aturan ini sebenarnya sudah lama diharapkan. Disiplin, kinerja dan pelayanan yang prima merupakan tujuan utama yang diharapkan dari reformasi birokrasi,” jelas Kemal.
Selain masalah kedisiplinan, Kemal juga berharap dengan PMK ini Kemenkeu bisa memperbaiki sistem pengukuran kinerja pegawainya beserta reward dan punishment-nya. “Birokrasi kita harus terus bertransformasi menjadi birokrasi modern yang beorientasi civil servant, pelayanan publik. Bukan pejabat yang melayani kekuasaan, tetapi benar-benar pegawai yang mengabdi dan melayani masyarakat,”terang Anggota DPR dari PKS ini.
Dalam PMK No 41 Tahun 2011 tersebut, ada enam jenis pelanggaran yang dapat dikenai pemotongan TKPKN. Pertama, pegawai yang tidak masuk kerja. Kedua, pegawai yang terlambat masuk kerja. Ketiga, pegawai yang pulang sebelum waktunya. Keempat, pegawai yang mendapat Peringatan Tertulis. Kelima, pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin. Keenam, pegawai yang dihukum pemberhentian sementara dari jabatannya.
Kemal berharap, peraturan yang sudah diterapkan di Kemenkeu ini, dapat juga diaplikasikan di Kementerian lain yang telah memperoleh anggaran remunerasi. “Kita berharap nanti peraturan tersebut juga bisa dicontoh oleh Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Sekretariat Negara (Setneg) serta kementerian lain yang tahun ini disetujui menerima remunerasi. Dengan demikian tidak tercapainya target reformasi birokrasi dan tata kelola tahun 2010 lalu, tidak terulang lagi di tahun 2011,”jelasnya. (si)